🕌 Melayani Jemaah Haji Indonesia dengan Amanah

Profil BPKH

Mengenal lebih dekat Badan Pengelola Keuangan Haji — lembaga yang dipercaya mengelola dana haji jutaan calon jemaah Indonesia.

Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH mulai beroperasi secara resmi pada 26 Juli 2017 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kehadiran BPKH merupakan respons atas kebutuhan pengelolaan dana haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama, namun dengan volume dana yang terus meningkat, diperlukan lembaga khusus yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam pengelolaan keuangan berbasis prinsip syariah.

Sebagai lembaga yang mengemban amanah mengelola keuangan haji, BPKH berkomitmen untuk menjaga nilai pokok setoran haji jemaah, mengembangkan dana haji pada instrumen investasi syariah yang optimal, serta mendistribusikan nilai manfaat kepada jemaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain tugas pokok tersebut, BPKH juga menjalankan program kemaslahatan umat yang mencakup beasiswa pendidikan, bantuan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah bagi masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.

Fakta Singkat

Dasar Hukum UU No. 34/2014
Mulai Beroperasi 26 Juli 2017
Status Lembaga LPNK
Bertanggung Jawab Kepada Presiden RI
Opini Audit BPK WTP (6x Berturut)
Kantor Pusat Jakarta Pusat

Visi dan Misi BPKH

🕋

Visi

"Menjadi Lembaga Pengelola Keuangan Haji yang Amanah, Transparan, Profesional, dan Berkelanjutan demi Kemaslahatan Umat."

Misi

  • 1 Menyelenggarakan pengelolaan keuangan haji secara syariah, amanah, transparan, dan akuntabel.
  • 2 Memberikan nilai manfaat yang optimal kepada jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
  • 3 Mengembangkan kapasitas kelembagaan yang profesional dan berstandar internasional.
  • 4 Melaksanakan tata kelola yang baik (GCG) dan memenuhi prinsip kepatuhan regulasi.
  • 5 Mendukung keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji dan pengembangan ekosistem keuangan syariah Indonesia.

Apa yang Menjadi Tugas BPKH?

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014, BPKH memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam pengelolaan keuangan haji.

📩

Menerima Setoran BPIH

Menerima dan mencatat setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah haji yang mendaftar melalui sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

💼

Menempatkan & Menginvestasikan

Menempatkan dana haji pada instrumen syariah yang aman seperti sukuk negara, SBSN, deposito syariah, dan investasi langsung lainnya yang sesuai ketentuan syariah.

📊

Mengelola & Mengembangkan

Mengelola dan mengembangkan dana haji untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah dan untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

💰

Mendistribusikan Nilai Manfaat

Mendistribusikan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah terdaftar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

🤝

Kemaslahatan Umat

Menyalurkan dana kemaslahatan untuk berbagai program yang bermanfaat bagi umat Islam, termasuk beasiswa, bantuan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi syariah.

📋

Laporan & Pertanggungjawaban

Menyampaikan laporan pengelolaan keuangan haji kepada Presiden RI, DPR RI, dan mempublikasikannya kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk transparansi.

Struktur Organisasi BPKH

BPKH dipimpin oleh Badan Pelaksana dan diawasi oleh Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Presiden RI.

No. Nama Jabatan Bidang
1Dr. H. Fadlul Imansyah, S.E., M.M.Kepala Badan PelaksanaPimpinan Umum
2Ir. Harry Alexander, M.Sc.Anggota Badan PelaksanaPerencanaan & Pengembangan
3Rini Mardi, S.E., M.B.A.Anggota Badan PelaksanaKeuangan & Akuntansi
4Drs. M. Saleh, M.Si.Anggota Badan PelaksanaInvestasi & Portofolio
5Dr. Ahmad Furqon, Lc., M.A.Anggota Badan PelaksanaHubungan Lembaga & SDM
No. Nama Jabatan Unsur
1Prof. Dr. H. Yuslam Fauzi, M.B.A.Ketua Dewan PengawasUnsur Masyarakat
2Dr. H. Salahudin Al Ayyubi, M.Si.Anggota Dewan PengawasKementerian Agama
3Dr. Ir. Suahasil Nazara, M.Sc.Anggota Dewan PengawasKementerian Keuangan
4Dr. H. Nur Hasan MurtiajiAnggota Dewan PengawasKomite Nasional Ekonomi Syariah
5Drs. H. Anggito Abimanyu, M.Sc., Ph.D.Anggota Dewan PengawasAhli Keuangan Syariah
🏛️

Sekretariat

Mengelola administrasi, ketatausahaan, protokol, dan hubungan antar lembaga.

📊

Divisi Keuangan & Akuntansi

Mengelola perencanaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan BPKH.

📈

Divisi Investasi & Portofolio

Mengelola penempatan dan investasi dana haji sesuai kebijakan investasi syariah.

⚙️

Divisi Teknologi Informasi

Mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mendukung operasional BPKH.

🛡️

Divisi Kepatuhan & Manajemen Risiko

Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengelola risiko operasional BPKH.

👥

Divisi SDM & Organisasi

Mengelola sumber daya manusia, pengembangan organisasi, dan budaya kerja BPKH.

Landasan Hukum BPKH

📜
UNDANG-UNDANG

UU No. 34 Tahun 2014

Tentang Pengelolaan Keuangan Haji — landasan utama pembentukan dan operasional BPKH.

📜
PERATURAN PRESIDEN

Perpres No. 110 Tahun 2017

Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji — mengatur susunan organisasi dan tata kerja BPKH.

📜
PERATURAN BPKH

Peraturan BPKH No. 1 s.d 10 Tahun 2018–2024

Berbagai peraturan teknis BPKH terkait tata cara pengelolaan, investasi, dan pelaporan keuangan haji.

📖
FATWA DSN-MUI

Fatwa DSN-MUI terkait Pengelolaan Dana Haji

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang menjadi panduan pengelolaan dana haji secara syariah.