Mengenal lebih dekat Badan Pengelola Keuangan Haji — lembaga yang dipercaya mengelola dana haji jutaan calon jemaah Indonesia.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH mulai beroperasi secara resmi pada 26 Juli 2017 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kehadiran BPKH merupakan respons atas kebutuhan pengelolaan dana haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama, namun dengan volume dana yang terus meningkat, diperlukan lembaga khusus yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam pengelolaan keuangan berbasis prinsip syariah.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah mengelola keuangan haji, BPKH berkomitmen untuk menjaga nilai pokok setoran haji jemaah, mengembangkan dana haji pada instrumen investasi syariah yang optimal, serta mendistribusikan nilai manfaat kepada jemaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tugas pokok tersebut, BPKH juga menjalankan program kemaslahatan umat yang mencakup beasiswa pendidikan, bantuan bencana alam, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah bagi masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
"Menjadi Lembaga Pengelola Keuangan Haji yang Amanah, Transparan, Profesional, dan Berkelanjutan demi Kemaslahatan Umat."
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014, BPKH memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam pengelolaan keuangan haji.
Menerima dan mencatat setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah haji yang mendaftar melalui sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
Menempatkan dana haji pada instrumen syariah yang aman seperti sukuk negara, SBSN, deposito syariah, dan investasi langsung lainnya yang sesuai ketentuan syariah.
Mengelola dan mengembangkan dana haji untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah dan untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Mendistribusikan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah terdaftar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyalurkan dana kemaslahatan untuk berbagai program yang bermanfaat bagi umat Islam, termasuk beasiswa, bantuan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi syariah.
Menyampaikan laporan pengelolaan keuangan haji kepada Presiden RI, DPR RI, dan mempublikasikannya kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk transparansi.
BPKH dipimpin oleh Badan Pelaksana dan diawasi oleh Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Presiden RI.
| No. | Nama | Jabatan | Bidang |
|---|---|---|---|
| 1 | Dr. H. Fadlul Imansyah, S.E., M.M. | Kepala Badan Pelaksana | Pimpinan Umum |
| 2 | Ir. Harry Alexander, M.Sc. | Anggota Badan Pelaksana | Perencanaan & Pengembangan |
| 3 | Rini Mardi, S.E., M.B.A. | Anggota Badan Pelaksana | Keuangan & Akuntansi |
| 4 | Drs. M. Saleh, M.Si. | Anggota Badan Pelaksana | Investasi & Portofolio |
| 5 | Dr. Ahmad Furqon, Lc., M.A. | Anggota Badan Pelaksana | Hubungan Lembaga & SDM |
| No. | Nama | Jabatan | Unsur |
|---|---|---|---|
| 1 | Prof. Dr. H. Yuslam Fauzi, M.B.A. | Ketua Dewan Pengawas | Unsur Masyarakat |
| 2 | Dr. H. Salahudin Al Ayyubi, M.Si. | Anggota Dewan Pengawas | Kementerian Agama |
| 3 | Dr. Ir. Suahasil Nazara, M.Sc. | Anggota Dewan Pengawas | Kementerian Keuangan |
| 4 | Dr. H. Nur Hasan Murtiaji | Anggota Dewan Pengawas | Komite Nasional Ekonomi Syariah |
| 5 | Drs. H. Anggito Abimanyu, M.Sc., Ph.D. | Anggota Dewan Pengawas | Ahli Keuangan Syariah |
Mengelola administrasi, ketatausahaan, protokol, dan hubungan antar lembaga.
Mengelola perencanaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan BPKH.
Mengelola penempatan dan investasi dana haji sesuai kebijakan investasi syariah.
Mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mendukung operasional BPKH.
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengelola risiko operasional BPKH.
Mengelola sumber daya manusia, pengembangan organisasi, dan budaya kerja BPKH.
Tentang Pengelolaan Keuangan Haji — landasan utama pembentukan dan operasional BPKH.
Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji — mengatur susunan organisasi dan tata kerja BPKH.
Berbagai peraturan teknis BPKH terkait tata cara pengelolaan, investasi, dan pelaporan keuangan haji.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang menjadi panduan pengelolaan dana haji secara syariah.